Friday, November 7, 2025

Meriahta Sitepu Terima Penghargaan:...

Dr. Hj Meriahta Sitepu, M.K.M, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara...

KIKO Season 4 Episode...

KIKO Season 4 episode baru dengan judul REVOLTS REVOLUTION part 2 akan ditayangkan...

Wuling Darion: MPV 7-Seater...

Wuling resmi meluncurkan Darion, medium MPV 7-seater dengan pintu geser pertama di Indonesia...

Sidang Perdata Wanprestasi: Penggugat...

Penggugat Horas Saut Maringan Marpaung tidak hadir dalam sidang perdata terkait wanprestasi sebanyak...
HomeOtomotifCara Blokir STNK...

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama Secara Offline dan Online

Pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, diwajibkan untuk melakukan blokir identitas STNK kendaraan yang sudah dijual. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah terkait penerapan pajak progresif. Pajak progresif merupakan sistem pajak yang menerapkan tarif lebih tinggi bagi kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit, di mana tarif pajak akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Jika STNK kendaraan yang sudah dijual tidak diblokir, kendaraan tersebut tetap akan tercatat sebagai milik pemilik lama, sehingga pemilik akan terus dikenakan pajak progresif meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah kepemilikan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara blokir STNK mobil setelah terjual atau berpindah kepemilikan.

Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online. Secara offline, pemilik kendaraan perlu menyiapkan berbagai berkas seperti KTP, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli, surat kuasa (jika diperlukan), materai, dan surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian jika kendaraan hilang. Kemudian, pemilik dapat mengunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan, mengambil nomor antrian layanan blokir STNK, mengisi formulir permohonan blokir STNK, dan menyerahkan semua berkas yang telah disiapkan ke petugas.

Sementara itu, cara blokir STNK secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan. Pemilik perlu melakukan registrasi, memilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan kemudian “Blokir STNK”, mengisi formulir pengajuan blokir STNK, dan mengirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan memberikan status pemblokiran melalui email. Setelah itu, pemilik dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah.

Dengan mengetahui cara blokir STNK secara offline dan online, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah terkait penerapan pajak progresif dan memastikan kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan tidak tercatat sebagai milik mereka.

Source link

Semua Berita

Wuling Darion: MPV 7-Seater Pintu Geser Mulai Rp 356 Juta

Wuling resmi meluncurkan Darion, medium MPV 7-seater dengan pintu geser pertama di Indonesia yang menggunakan platform global terbaru Wonder Flexible Modular System (WFMS). Diperkenalkan untuk pertama kalinya di ajang pameran GIIAS 2025, Darion hadir dengan berbagai fitur berbasis teknologi...

Volvo Meluncurkan SUV Terbaru: XC60 dan XC90 – Bestcar Indonesia

Volvo Car Indonesia memperkenalkan The Refreshed XC60 Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), XC60 Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV), dan XC90 Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV) sebagai langkah penting dalam strategi mereka. Mereka ingin membangun hubungan yang erat dengan pelanggan...

Indonesia Ekspor 3 Juta Kendaraan Toyota ke Pasar Global – Bestcar Indonesia

Toyota Indonesia telah mencapai pencapaian luar biasa dengan melepas ekspor ke-3 juta kendaraan utuh merek Toyota di Pabrik Karawang Plant 1 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Hal ini menunjukkan kemampuan anak bangsa untuk bersaing di pasar global sejak...

Kategori Berita