Saturday, May 24, 2025
spot_img

Lahan BMKG Diduduki Ormas,...

Sejumlah artikel menarik memasuki daftar terpopuler sepanjang Sabtu, 24 Mei 2025. Salah satunya...

Terungkapnya Perselingkuhan Vernie di...

Di sebuah kota besar, cerita mengenai Biru dan Noah menjadi pusat perhatian. Biru...

Strategi Profesional dan Keadilan...

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi...

Sinopsis Drama Mencintaimu Sekali...

Emil meninggalkan rumah setelah mengetahui rahasia antara Kartika dan Aditya. Ketika ia mengonfrontasi...
HomeOtomotifCara Blokir STNK...

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama Secara Offline dan Online

Pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, diwajibkan untuk melakukan blokir identitas STNK kendaraan yang sudah dijual. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah terkait penerapan pajak progresif. Pajak progresif merupakan sistem pajak yang menerapkan tarif lebih tinggi bagi kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit, di mana tarif pajak akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Jika STNK kendaraan yang sudah dijual tidak diblokir, kendaraan tersebut tetap akan tercatat sebagai milik pemilik lama, sehingga pemilik akan terus dikenakan pajak progresif meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah kepemilikan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara blokir STNK mobil setelah terjual atau berpindah kepemilikan.

Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online. Secara offline, pemilik kendaraan perlu menyiapkan berbagai berkas seperti KTP, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli, surat kuasa (jika diperlukan), materai, dan surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian jika kendaraan hilang. Kemudian, pemilik dapat mengunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan, mengambil nomor antrian layanan blokir STNK, mengisi formulir permohonan blokir STNK, dan menyerahkan semua berkas yang telah disiapkan ke petugas.

Sementara itu, cara blokir STNK secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan. Pemilik perlu melakukan registrasi, memilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan kemudian “Blokir STNK”, mengisi formulir pengajuan blokir STNK, dan mengirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan memberikan status pemblokiran melalui email. Setelah itu, pemilik dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah.

Dengan mengetahui cara blokir STNK secara offline dan online, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah terkait penerapan pajak progresif dan memastikan kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan tidak tercatat sebagai milik mereka.

Source link

Semua Berita

Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025: 130 Peserta Bergabung – Bestcar Indonesia

Pameran kendaraan listrik PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 in Collaboration with Asiabike Jakarta dijadwalkan akan digelar dari 29 April hingga 4 Mei 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Dalam acara ini, diperkirakan akan ada lebih dari 130 peserta yang...

Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 – Bestcar Indonesia: Info Terbaru!

Event pameran kendaraan listrik PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 yang diadakan bekerja sama dengan Asiabike Jakarta telah dimulai. Acara yang diikuti oleh 143 peserta ini menampilkan berbagai jenis kendaraan listrik, aftermarket, hingga makanan dan minuman. Dalam situasi dinamika...

Wuling EV Van Pre Book di PEVS 2025 – Bestcar Indonesia

Wuling Motors memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, Wuling EV Van, di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 di JIExpo, Jakarta. Ditenagai oleh motor listrik 75 kW dan teknologi MAGIC battery 56,2 kWh, EV Van mampu menempuh jarak hingga 400...

Kategori Berita