Saturday, May 24, 2025
spot_img

Terungkapnya Perselingkuhan Vernie di...

Di sebuah kota besar, cerita mengenai Biru dan Noah menjadi pusat perhatian. Biru...

Strategi Profesional dan Keadilan...

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi...

Sinopsis Drama Mencintaimu Sekali...

Emil meninggalkan rumah setelah mengetahui rahasia antara Kartika dan Aditya. Ketika ia mengonfrontasi...

Detonator Diduga Biang Kerok...

TNI Angkatan Darat (AD) memberikan tanggapan terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...
HomeOtomotifPerpanjang SIM di...

Perpanjang SIM di China vs Indonesia: Biaya dan Usia – Perbandingan

Setiap negara memiliki aturan berbeda terkait syarat berkendara, namun secara global pengguna kendaraan wajib memahami aturan lalu lintas dan cara mengoperasikan kendaraan yang dibuktikan dari kepemilikan lisensi. Di Indonesia, lisensi berkendara disebut SIM (Surat Izin Mengemudi) yang perlu dimiliki pengguna kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, hingga truk dan bus. SIM merupakan bukti registrasi yang sah dari Polri untuk seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, serta sudah memahami aturan berlalu lintas dan terampil dalam berkendara. Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diharuskan memiliki SIM sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun, dengan biaya perpanjangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjang SIM online lebih mahal dibandingkan sistem offline karena ada tambahan biaya untuk mengirimkan SIM baru yang sudah diperpanjang ke alamat pengguna. Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dengan syarat utama penerbitan SIM adalah kesehatan fisik dan psikologis pengemudi. Persyaratan fisik meliputi standar penglihatan, pendengaran, dan anggota gerak, sementara persyaratan psikologis bertujuan mengevaluasi kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengemudi.

Source link

Semua Berita

Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025: 130 Peserta Bergabung – Bestcar Indonesia

Pameran kendaraan listrik PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 in Collaboration with Asiabike Jakarta dijadwalkan akan digelar dari 29 April hingga 4 Mei 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Dalam acara ini, diperkirakan akan ada lebih dari 130 peserta yang...

Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 – Bestcar Indonesia: Info Terbaru!

Event pameran kendaraan listrik PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 yang diadakan bekerja sama dengan Asiabike Jakarta telah dimulai. Acara yang diikuti oleh 143 peserta ini menampilkan berbagai jenis kendaraan listrik, aftermarket, hingga makanan dan minuman. Dalam situasi dinamika...

Wuling EV Van Pre Book di PEVS 2025 – Bestcar Indonesia

Wuling Motors memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, Wuling EV Van, di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 di JIExpo, Jakarta. Ditenagai oleh motor listrik 75 kW dan teknologi MAGIC battery 56,2 kWh, EV Van mampu menempuh jarak hingga 400...

Kategori Berita