Setiap negara memiliki aturan berbeda terkait syarat berkendara, namun secara global pengguna kendaraan wajib memahami aturan lalu lintas dan cara mengoperasikan kendaraan yang dibuktikan dari kepemilikan lisensi. Di Indonesia, lisensi berkendara disebut SIM (Surat Izin Mengemudi) yang perlu dimiliki pengguna kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, hingga truk dan bus. SIM merupakan bukti registrasi yang sah dari Polri untuk seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, serta sudah memahami aturan berlalu lintas dan terampil dalam berkendara. Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diharuskan memiliki SIM sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun, dengan biaya perpanjangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjang SIM online lebih mahal dibandingkan sistem offline karena ada tambahan biaya untuk mengirimkan SIM baru yang sudah diperpanjang ke alamat pengguna. Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dengan syarat utama penerbitan SIM adalah kesehatan fisik dan psikologis pengemudi. Persyaratan fisik meliputi standar penglihatan, pendengaran, dan anggota gerak, sementara persyaratan psikologis bertujuan mengevaluasi kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengemudi.