Pada hari Selasa, 22 April 2025, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi dengan masa berlaku yang akan segera habis bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di samping itu, satu unit mobil SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung untuk melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur, Citraland Mall atau LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Layanan mobil SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Di sisi lain, warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang terparkir di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, sementara warga Bandung dapat mengunjungi Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Sedangkan warga Bekasi yang memiliki SIM yang akan segera habis bisa memperpanjangnya di mobil SIM Keliling yang parkir di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu. Pastikan untuk membawa persyaratan yang diperlukan seperti Foto Kopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda.