Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (60 th), seorang pensiunan PNS yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (25/04/2025) siang di sebuah tempat usaha papan bunga milik tersangka di Ridan. Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M menyampaikan bahwa peristiwa pencabulan dan persetubuhan terjadi pada Minggu (23/07/2022) siang di Jalan Sungai Kampar. Korban, seorang anak perempuan berinisial LC (16 th), tengah berkunjung ke rumah tetangganya untuk bermain dengan seseorang bernama YP. Saat hendak pulang ke rumahnya, korban dihampiri oleh tersangka yang kemudian merangkulnya dari belakang dan menutup mulut korban dengan paksa. Selanjutnya, korban dibawa ke ruangan belakang rumah, tepatnya di kamar mandi, di mana tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga korban mengalami pendarahan. Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar dan berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap tersangka di Ridan. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali, dengan pembayaran Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 setiap kali. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.