Saturday, May 24, 2025
spot_img

Lahan BMKG Diduduki Ormas,...

Sejumlah artikel menarik memasuki daftar terpopuler sepanjang Sabtu, 24 Mei 2025. Salah satunya...

Terungkapnya Perselingkuhan Vernie di...

Di sebuah kota besar, cerita mengenai Biru dan Noah menjadi pusat perhatian. Biru...

Strategi Profesional dan Keadilan...

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi...

Sinopsis Drama Mencintaimu Sekali...

Emil meninggalkan rumah setelah mengetahui rahasia antara Kartika dan Aditya. Ketika ia mengonfrontasi...
HomeBeritaPenangkapan Pelaku Pencabulan...

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak oleh Polres Kampar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (60 th), seorang pensiunan PNS yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (25/04/2025) siang di sebuah tempat usaha papan bunga milik tersangka di Ridan. Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M menyampaikan bahwa peristiwa pencabulan dan persetubuhan terjadi pada Minggu (23/07/2022) siang di Jalan Sungai Kampar. Korban, seorang anak perempuan berinisial LC (16 th), tengah berkunjung ke rumah tetangganya untuk bermain dengan seseorang bernama YP. Saat hendak pulang ke rumahnya, korban dihampiri oleh tersangka yang kemudian merangkulnya dari belakang dan menutup mulut korban dengan paksa. Selanjutnya, korban dibawa ke ruangan belakang rumah, tepatnya di kamar mandi, di mana tersangka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga korban mengalami pendarahan. Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar dan berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap tersangka di Ridan. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali, dengan pembayaran Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 setiap kali. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.

Source link

Semua Berita

Lahan BMKG Diduduki Ormas, 31 Anggota PP Tersangka Ribut Parkir RS

Sejumlah artikel menarik memasuki daftar terpopuler sepanjang Sabtu, 24 Mei 2025. Salah satunya menyoroti lahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dikuasai oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Selain itu, temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...

Strategi Profesional dan Keadilan dalam Menjaga Kamtibmas

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi Anti Geng & Anarkisme) Polda Riau di SPN Polda Riau. Acara penutupan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han., dan dihadiri oleh...

Detonator Diduga Biang Kerok Ledakan Garut: TNI AD Komentar

TNI Angkatan Darat (AD) memberikan tanggapan terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait ledakan amunisi tidak layak pakai di Garut, Jawa Barat. Menurut Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, TNI AD menghargai semua masukan dan rekomendasi dari...

Kategori Berita