Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaBimbingan Manasik Haji...

Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Indragiri Hilir 2025: Panduan Lengkap & Terpercaya

Pada hari Sabtu (26/04/2025), Bupati Indragiri Hilir secara resmi membuka bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Indragiri Hilir untuk musim haji Tahun 1446 H / 2025 M. Acara ini berlangsung di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda, Kepala Kemenag Kabupaten Inhil, para ulama, serta undangan lainnya. Bimbingan ini diikuti oleh calon jamaah haji dari berbagai daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H. Harun, S.Ag, M.Pd, menjelaskan bahwa tujuan dari bimbingan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan calon jamaah agar dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ajaran Islam, serta menjaga kesehatan dan keselamatan mereka, sehingga menjadi haji yang mabrur. Total calon jamaah haji dari Kabupaten Inhil mencapai 449 orang yang akan diberangkatkan dalam tiga kelompok, yaitu kloter 7, kloter 11, dan kloter 15.

Bupati Indragiri Hilir memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan bimbingan manasik haji ini karena dianggap sangat penting bagi calon jamaah haji agar dapat memahami segala hal yang berkaitan dengan ibadah haji serta tata cara pelaksanaannya yang sesuai dengan tuntunan Islam. Beliau juga berpesan kepada semua calon jamaah haji untuk mengikuti bimbingan manasik ini dengan sungguh-sungguh, mematuhi setiap arahan yang diberikan, dan tetap menjaga kesehatan.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita