PLN Diguncang Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Sebesar Rp18 Triliun
PT PLN (Persero) kembali dalam sorotan publik setelah terduga manipulasi laporan keuangan sebesar Rp18 Triliun terungkap. Kasus ini mencuat dalam acara podcast yang dibawakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang mengulas konflik antara PLN dan Lembaga Etos Indonesia Institute.
Dalam podcast yang dipublikasikan di YouTube, Direktur Eksekutif Lembaga Etos Indonesia, Iskandar Syah, menegaskan adanya indikasi penyimpangan sebesar Rp18 Triliun pada laporan keuangan PLN untuk tahun 2021, 2022, dan 2023. PLN, melalui Vice President Akuntasi Korporat, Nur Asnida, membantah tuduhan tersebut dengan alasan selisih pencatatan akuntansi terkait aset investasi yang mencatatkan utang pada tahun-tahun berbeda.
Argumentasi dari kedua belah pihak memunculkan permintaan untuk transparansi dari PLN dalam menanggapi klaim yang diajukan. Etos Indonesia Institute bahkan mendorong lembaga penegak hukum seperti KPK, Jaksa Agung, serta Komisi 3 dan 6 DPR RI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan tersangka terkait kasus manipulasi keuangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, menekankan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan di PLN. Yudhistira juga mengakui kecerdikan korporasi di bawah kontrol Darmawan Prasodjo dalam memanipulasi keuangan negara dengan berbagai modus.
Diharapkan bahwa penegak hukum mampu menemukan solusi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, mengingat dampak yang merugikan negara dan kepentingan efisiensi yang tengah ditekankan. Langkah tegas diperlukan untuk mengungkap segala praktik korupsi dan manipulasi keuangan di PLN demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan BUMN.

