Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM di Mall Grand Cakung, sementara warga Jakarta Selatan dapat mengurusnya di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di Citraland Mall dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, mereka dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang diparkir di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam layanan yang sama. Warga Bekasi yang SIM-nya akan segera habis dapat melakukan perpanjangan di Metropilitan Mall Bekasi, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall BTW dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Pastikan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu karena jumlahnya dibatasi. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis dan manfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang ada.

