Tuesday, November 11, 2025

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...

Ini Dia Pengalaman Menginap...

Wyndham Casablanca Jakarta menawarkan Casablanca Suite yang baru direnovasi sebagai tempat yang menggabungkan...

Sosok Marsinah: Buruh Tangguh...

Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah...

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman...
HomeBeritaPWI Pusat: Kasus...

PWI Pusat: Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025) berdasarkan undangan dari Direskrimum Polda Metro Jaya. Undangan tersebut merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

Dalam pertemuan tersebut, Helmi Burman didampingi oleh beberapa tokoh terkait. Mereka mengungkapkan bahwa kasus cash back ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja, sesuai dengan hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang juga menegaskan bahwa upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI telah dilakukan berulang kali namun berujung pada kebuntuan.

Mediasi sebelumnya oleh berbagai pihak, termasuk Wamenkomdigi Nezar Patria, telah gagal mencapai kesepakatan yang memuaskan. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menyarankan agar dilakukan gelar perkara dan penyelesaian kasus cash back secepatnya di pengadilan. Karena dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI telah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan memberi sanksi sesuai dengan aturan internal organisasi.

Dukungan pun semakin kuat untuk memastikan bahwa kasus cash back ini diselesaikan secara hukum di pengadilan agar ada kejelasan dan keadilan. Semua pihak sepakat bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang terbaik. Tidak hanya untuk memulihkan kehormatan organisasi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

Semua Berita

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara Pembantu Pelabuhan Roro Tersangka Korupsi

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Ay didampingi teman sekantornya saat tiba di Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Pidsus di lantai dua...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah Manajer PLN ULP Kijang

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman yang telah ditugaskan sebagai Manager PLN ULP Kijang, Kepulauan Riau. Selama 1 tahun 8 bulan memegang posisi Manager PLN ULP Bengkalis, dedikasi Ashqalany dalam memastikan listrik...

Prodi KPI IAIN Bengkalis Siap Jalani Asesmen LAMSPAK

Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) di IAIN Datuk Laksemana Bengkalis sedang menjalani asesmen lapangan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sosiologi, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) untuk meningkatkan mutu akademik. Asesmen ini berlangsung selama dua hari di kampus tersebut....

Kategori Berita