Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025) berdasarkan undangan dari Direskrimum Polda Metro Jaya. Undangan tersebut merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.
Dalam pertemuan tersebut, Helmi Burman didampingi oleh beberapa tokoh terkait. Mereka mengungkapkan bahwa kasus cash back ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja, sesuai dengan hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang juga menegaskan bahwa upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI telah dilakukan berulang kali namun berujung pada kebuntuan.
Mediasi sebelumnya oleh berbagai pihak, termasuk Wamenkomdigi Nezar Patria, telah gagal mencapai kesepakatan yang memuaskan. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menyarankan agar dilakukan gelar perkara dan penyelesaian kasus cash back secepatnya di pengadilan. Karena dalam kasus ini, Dewan Kehormatan PWI telah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan memberi sanksi sesuai dengan aturan internal organisasi.
Dukungan pun semakin kuat untuk memastikan bahwa kasus cash back ini diselesaikan secara hukum di pengadilan agar ada kejelasan dan keadilan. Semua pihak sepakat bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang terbaik. Tidak hanya untuk memulihkan kehormatan organisasi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

