Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.
HomePolitikSaat MK Larang...

Saat MK Larang Pemerintah Laporkan Pengkritik: Analisis dan Dampak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan bagi lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi untuk mengajukan tuntutan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta Pusat. Keputusan MK ini merupakan hasil dari permohonan uji materi atas Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa perlindungan pribadi dan hak kebebasan berpendapat harus diberikan dengan proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE dapat dipidana jika ada serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan tujuan agar hal tersebut diketahui umum melalui informasi elektronik. Namun, MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional sepanjang frasa “orang lain” tidak diinterpretasikan kecuali untuk individu tertentu, bukan institusi atau korporasi.

Menanggapi putusan ini, Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai perlu ada adaptasi terhadap putusan tersebut. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa komentar Rocky bukan serangan terhadap personal Jokowi, melainkan kebijakan pemerintah. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa putusan MK tepat dengan prinsip bahwa pejabat negara tidak bisa menuntut individu yang mengkritik kebijakan pemerintah. Menurutnya, pasal-pasal KUHP yang merinci penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara perlu dihapus sebagai upaya tindak lanjut dari putusan MK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati dan menjalankan putusan tersebut.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita