Wednesday, November 12, 2025

Potensi Industri Etanol untuk...

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat...

Rambut Gondrong Andre Taulany:...

Andre Taulany membawa berita tentang penyelesaian resmi rumah tangganya melalui proses hukum di...

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan...

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan sepuluh tokoh yang diberi gelar Pahlawan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...
HomePolitikSaat MK Larang...

Saat MK Larang Pemerintah Laporkan Pengkritik: Analisis dan Dampak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan bagi lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi untuk mengajukan tuntutan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta Pusat. Keputusan MK ini merupakan hasil dari permohonan uji materi atas Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa perlindungan pribadi dan hak kebebasan berpendapat harus diberikan dengan proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE dapat dipidana jika ada serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan tujuan agar hal tersebut diketahui umum melalui informasi elektronik. Namun, MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional sepanjang frasa “orang lain” tidak diinterpretasikan kecuali untuk individu tertentu, bukan institusi atau korporasi.

Menanggapi putusan ini, Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai perlu ada adaptasi terhadap putusan tersebut. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa komentar Rocky bukan serangan terhadap personal Jokowi, melainkan kebijakan pemerintah. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa putusan MK tepat dengan prinsip bahwa pejabat negara tidak bisa menuntut individu yang mengkritik kebijakan pemerintah. Menurutnya, pasal-pasal KUHP yang merinci penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara perlu dihapus sebagai upaya tindak lanjut dari putusan MK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati dan menjalankan putusan tersebut.

Source link

Semua Berita

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan Nasional Terkemuka

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan sepuluh tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025. Salah satu tokoh yang menerima gelar tersebut adalah...

Sosok Marsinah: Buruh Tangguh yang Diakui Sebagai Pahlawan

Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang terkenal karena perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Marsinah dianggap sebagai simbol keberanian para pekerja dalam menuntut keadilan, terutama di masa...

Napoleon dari Batak: Rahasia Kesuksesan Tuan Rondahaim Saragih

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita