Tuesday, November 11, 2025

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...

Ini Dia Pengalaman Menginap...

Wyndham Casablanca Jakarta menawarkan Casablanca Suite yang baru direnovasi sebagai tempat yang menggabungkan...

Sosok Marsinah: Buruh Tangguh...

Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah...

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman...
HomeOtomotifRisiko-risiko Tidak Bayar...

Risiko-risiko Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan menjadi kewajiban bagi para pemilik mobil atau motor. Jangan dianggap enteng karena menunggak pajak kendaraan dapat menimbulkan risiko yang merugikan. Salah satunya adalah denda yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak. Besarannya bisa berbeda tergantung dari lamanya keterlambatan pembayaran pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain denda, menunggak pajak juga dapat menyebabkan harga jual mobil turun. Calon pembeli akan menawar harga lebih rendah karena masih ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan. Risiko lainnya adalah ditilang oleh polisi jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak yang terbaru. STNK dan plat nomor kendaraan juga harus mendapatkan pengesahan setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, tidak membayar pajak juga dapat mengakibatkan nomor registrasi kendaraan terhapus jika telat melakukan pembayaran dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Mobil yang dianggap bodong tidak bisa didaftarkan kembali dan sulit untuk dijual. Bahkan, risiko terbesar adalah terkena pidana kurungan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimalnya adalah dua bulan kurungan atau maksimal Rp500.000. Dengan demikian, penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari risiko tersebut.

Source link

Semua Berita

Wuling Darion: MPV 7-Seater Pintu Geser Mulai Rp 356 Juta

Wuling resmi meluncurkan Darion, medium MPV 7-seater dengan pintu geser pertama di Indonesia yang menggunakan platform global terbaru Wonder Flexible Modular System (WFMS). Diperkenalkan untuk pertama kalinya di ajang pameran GIIAS 2025, Darion hadir dengan berbagai fitur berbasis teknologi...

Volvo Meluncurkan SUV Terbaru: XC60 dan XC90 – Bestcar Indonesia

Volvo Car Indonesia memperkenalkan The Refreshed XC60 Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), XC60 Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV), dan XC90 Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV) sebagai langkah penting dalam strategi mereka. Mereka ingin membangun hubungan yang erat dengan pelanggan...

Indonesia Ekspor 3 Juta Kendaraan Toyota ke Pasar Global – Bestcar Indonesia

Toyota Indonesia telah mencapai pencapaian luar biasa dengan melepas ekspor ke-3 juta kendaraan utuh merek Toyota di Pabrik Karawang Plant 1 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Hal ini menunjukkan kemampuan anak bangsa untuk bersaing di pasar global sejak...

Kategori Berita