Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeOtomotifRisiko-risiko Tidak Bayar...

Risiko-risiko Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Pembayaran pajak kendaraan menjadi kewajiban bagi para pemilik mobil atau motor. Jangan dianggap enteng karena menunggak pajak kendaraan dapat menimbulkan risiko yang merugikan. Salah satunya adalah denda yang harus dibayarkan jika terlambat membayar pajak. Besarannya bisa berbeda tergantung dari lamanya keterlambatan pembayaran pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain denda, menunggak pajak juga dapat menyebabkan harga jual mobil turun. Calon pembeli akan menawar harga lebih rendah karena masih ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan. Risiko lainnya adalah ditilang oleh polisi jika tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak yang terbaru. STNK dan plat nomor kendaraan juga harus mendapatkan pengesahan setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, tidak membayar pajak juga dapat mengakibatkan nomor registrasi kendaraan terhapus jika telat melakukan pembayaran dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Mobil yang dianggap bodong tidak bisa didaftarkan kembali dan sulit untuk dijual. Bahkan, risiko terbesar adalah terkena pidana kurungan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimalnya adalah dua bulan kurungan atau maksimal Rp500.000. Dengan demikian, penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari risiko tersebut.

Source link

Semua Berita

Pintar dan Fleksibel: Solusi Ruang Penyimpanan Terbaik Bestcar Indonesia

Mitsubishi Destinator: Mobil Keluarga dengan Akses Penyimpanan Cerdas Mitsubishi Destinator menawarkan kepraktisan sebagai mobil keluarga dengan fokus pada kemudahan akses ke ruang penyimpanan di dalam kabin. Ini terbukti dengan adanya 11 lokasi penyimpanan cerdas yang tersebar di berbagai bagian mobil,...

Performa Berkelas dan Efisiensi Sempurna: Rahasia Bestcar Indonesia

Mitsubishi Pajero Sport: Pilihan Tepat di Tengah Kenaikan Harga Solar Di tengah melonjaknya harga bahan bakar solar nonsubsidi, pemilihan kendaraan yang tepat menjadi krusial. Salah satu pilihan terbaik adalah Mitsubishi Pajero Sport yang tangguh, mewah, dan efisien. Performa dan Efisiensi yang...

Wuling Gelar Handover Ceremony Exploring Family Journeys – Bestcar Indonesia

Handover Ceremony Wuling Eksion: Memasuki Era Baru SUV Elektrifikasi di Indonesia Setelah berhasil meraih lebih dari 1.000 SPK sejak peluncurannya pada April 2026, para konsumen pertama SUV 7-seater elektrifikasi terbaru Wuling Eksion akhirnya menerima unit pesanan mereka dalam acara Handover...

Kategori Berita