Tuesday, November 11, 2025

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...

Ini Dia Pengalaman Menginap...

Wyndham Casablanca Jakarta menawarkan Casablanca Suite yang baru direnovasi sebagai tempat yang menggabungkan...

Sosok Marsinah: Buruh Tangguh...

Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah...

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman...
HomeBeritaAnalisis LPSK atas...

Analisis LPSK atas Kasus 5 Korban Pelecehan Dokter di Garut

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan proses penelaahan terhadap korban kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada seorang dokter obgyn di Kabupaten Garut. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan menjelaskan bahwa kegiatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh selama proses hukum. Langkah ini dimulai sejak pertengahan April 2025, dengan satu permohonan dari korban yang saat ini sedang dalam tahap penelaahan. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk memastikan korban tidak berjuang sendirian, terutama bagi korban yang menghadapi masalah kesehatan dan tekanan psikologis akibat trauma.

Tim LPSK, dalam progresnya, telah menemukan lima orang korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh oknum dokter obgyn di Garut. Dua orang korban sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum korban. Selain memberikan perlindungan hukum, LPSK juga memberikan pendampingan medis, psikologis, dan saat korban memberikan kesaksian di persidangan.

Pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual juga menjadi perhatian utama LPSK, dengan hak korban atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mendorong semua pihak, termasuk lembaga terkait dan rumah sakit terkait, untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban dengan profesional dan empatik. Kasus ini mencuat setelah beberapa pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual selama pemeriksaan USG di klinik tempat dokter obgyn tersebut praktik. Salah satu korban mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi selama tiga kali kunjungan, dimana pelaku menggunakan pemeriksaan kehamilan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan seksual tanpa persetujuan.

Source link

Semua Berita

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara Pembantu Pelabuhan Roro Tersangka Korupsi

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Ay didampingi teman sekantornya saat tiba di Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Pidsus di lantai dua...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah Manajer PLN ULP Kijang

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman yang telah ditugaskan sebagai Manager PLN ULP Kijang, Kepulauan Riau. Selama 1 tahun 8 bulan memegang posisi Manager PLN ULP Bengkalis, dedikasi Ashqalany dalam memastikan listrik...

Prodi KPI IAIN Bengkalis Siap Jalani Asesmen LAMSPAK

Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) di IAIN Datuk Laksemana Bengkalis sedang menjalani asesmen lapangan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sosiologi, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) untuk meningkatkan mutu akademik. Asesmen ini berlangsung selama dua hari di kampus tersebut....

Kategori Berita