Perpanjang Surat Izin Mengemudi Anda di Mobil SIM Keliling
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Jadwal mobil SIM Keliling hari ini untuk wilayah Jakarta dapat ditemui di beberapa lokasi, seperti Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk warga Jakarta Pusat, Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat, serta Grand Mall Cakung untuk warga Jakarta Timur.
Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, mobil SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di sisi lain, Burger King Harapan Indah menjadi lokasi SIM Keliling untuk warga Bekasi, dengan waktu operasional yang singkat yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk warga Kota Bogor, jangan lewatkan mobil SIM Keliling di Mall BTM dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lupa datang ke mobil SIM Keliling terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

