Perselisihan terjadi di antara purnawirawan TNI terkait rencana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah munculnya Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD). PPAD, yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Purn. Komaruddin Simanjuntak, menegaskan penolakannya terhadap usulan pemakzulan Gibran. Mereka menyatakan bahwa pendapat mereka tidak mewakili seluruh purnawirawan TNI AD dan merupakan organisasi purnawirawan TNI AD yang sah dengan anggota tersebar di berbagai daerah.
Perselisihan ini muncul setelah munculnya Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk di antaranya pergantian Gibran. Beberapa jenderal, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, turut menandatangani petisi tersebut. Walau berusia 37 tahun, Gibran berhasil menjadi cawapres berkat revisi UU Pemilu oleh MK yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.
Perbedaan pendapat antara PPAD dan Forum Purnawirawan TNI ini dipandang berpotensi melibatkan TNI dalam kancah politik kekuasaan. Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, putra dari Try Sutrisno, yang kemudian dibatalkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dianggap sebagai dampak dari gelanggang politik sipil yang merambah ke TNI. Pengamat militer Andi Ali Said Akbar menilai mutasi Kunto sebagai langkah yang tidak wajar dan menunjukkan adanya nuansa politis yang merugikan TNI.
Penting bagi kedua kelompok purnawirawan TNI yang memiliki pandangan berbeda terkait Gibran untuk tidak melibatkan institusi TNI dalam agenda politik mereka. Sejumlah pihak juga mengingatkan agar Panglima TNI bijak mengelola perbedaan pendapat di antara purnawirawan. Mutasi yang dilakukan harus benar-benar didasarkan pada prinsip-prinsip militer dan tidak menjadi sarana untuk kepentingan politis pribadi.