Aturan ganjil genap di Jakarta tidak lagi dianggap efektif untuk menekan tingkat kemacetan di ibu kota. Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut justru tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada. Aturan ganjil genap ini membatasi kendaraan berdasarkan nomor polisi, dengan kendaraan berplat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berplat nomor genap hanya berlaku pada tanggal genap. Namun, kebijakan ini telah disiasati dengan masyarakat yang membeli mobil kedua atau mobil listrik yang bebas dari aturan ganjil genap. Menurut Dwi Rio, Jakarta perlu mencari solusi jangka panjang yang lebih struktural daripada sekadar kebijakan rekayasa lalu lintas tambal sulam. Belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP), namun hal ini masih bertentangan dengan kebijakan ganjil genap yang masih diterapkan. Dwi Rio menegaskan bahwa Jakarta membutuhkan rancangan kebijakan menyeluruh sebagai panduan jangka panjang untuk mengatasi permasalahan kemacetan, bukan hanya respons jangka pendek semata.