Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaKementerian Komdigi Sebut...

Kementerian Komdigi Sebut Worldcoin Kumpulkan Setengah Juta Data Retina

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sekitar 500 ribu data retina telah dikumpulkan oleh Worldcoin dan afiliasinya, seperti WorldID atau World App. Informasi ini diungkapkan setelah pertemuan dengan Tools for Humanity (TFH) pada 7 Mei 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TFH telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina dan retina pod dari pengguna di Indonesia.

Pertemuan tersebut juga membahas alur bisnis, ekosistem produk dari TFH, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, serta keamanan data biometrik pengguna. TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang dilakukan oleh operator mereka di Indonesia. Hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti secara internal melalui analisis teknis dan peninjauan kebijakan privasi TFH. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah membekukan layanan Worldcoin karena ketidaksesuaian Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Sebelumnya, masyarakat ramai membicarakan aktivitas pengumpulan data di WorldID atau Worldcoin di Bekasi. Komdigi telah membekukan operasi sementara layanan Worldcoin dan WorldID. Operasi ini akan ditinjau lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Meutya Hafid menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengumpulan data pribadi dan akan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita