Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih merupakan inisiatif untuk memperpendek rantai pasok sembako dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meyakini bahwa Kopdes dapat mempercepat penyaluran bantuan dan subsidi secara lebih efisien. Dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah terus berkoordinasi untuk mempercepat pembentukan Kopdes, yang telah menyebar di berbagai wilayah Indonesia. Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih juga telah dibentuk untuk memperkuat operasional Kopdes dengan peluncuran resmi Kopdes Merah Putih dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa siapapun dapat menjadi anggota Kopdes/Kopkel Merah Putih dengan mengikuti petunjuk pelaksanaan yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pihak Pengurus Kopdes akan mendapatkan pendampingan, pelatihan, serta melibatkan warga desa dalam proses musyawarah desa khusus (musdesus). Antusiasme masyarakat desa terhadap Kopdes menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan dalam waktu dekat, dengan harapan Kopdes dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman online dan memastikan bantuan pemerintah dan bantuan lainnya tersalurkan langsung ke masyarakat.