Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Ini merupakan peningkatan pertama sejak 2019 dan diapresiasi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai tindakan positif yang akan menjadi motivasi bagi pegawai Kemenpora untuk mencapai Asta Cita Presiden. Sebelumnya, usulan kenaikan tukin telah diajukan namun tertunda akibat pandemi COVID-19. Setelah berhasil melakukan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan fungsional, usulan kenaikan tukin akhirnya disetujui setelah melalui tahapan evaluasi. Kenaikan tukin diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai Kemenpora dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.