PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tegas memperingatkan agar para pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak menginap atau melakukan kegiatan tanpa izin di atas Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan wilayah operasional hulu minyak dan gas. Area BMN Hulu Migas ini sangat penting karena menyimpan infrastruktur strategis nasional. Kehadiran pihak yang tidak berwenang di area ini bukan hanya berpotensi membahayakan keselamatan individu, tetapi juga dapat mengancam keamanan operasional dan aset negara yang memiliki nilai strategis untuk ketahanan energi nasional.
Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatera, Eviyanti Rofraida menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu, keberadaan pihak yang tidak memiliki izin di area operasional hulu migas dapat mengganggu operasional dan berpotensi merugikan diri mereka sendiri. PHR sangat mengharapkan pengertian dan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan ini.
Perusahaan telah melakukan upaya persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait larangan tersebut. PHR juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) tersebut. Dalam upaya menjaga keamanan aset negara dan mencegah potensi insiden yang tidak diinginkan, PHR akan mengambil langkah-langkah terintegrasi mulai dari sosialisasi hingga berkoordinasi dengan aparat keamanan.
PHR berkomitmen untuk terus beroperasi secara aman, efisien, dan bertanggung jawab demi mendukung produksi minyak dan gas bumi nasional. Perusahaan juga akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat serta pemerintah daerah setempat. Melalui kerjasama dengan aparat keamanan, PHR akan melakukan pengawasan dan penertiban jika ditemukan adanya pelanggaran di area operasional hulu migas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area Obvitnas.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) adalah anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. PHR berdiri sejak 20 Desember 2018 dan telah diberikan amanah oleh Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Daerah operasi Zona Rokan berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau dan menjadi salah satu produsen minyak dan gas terbesar bagi negara. Selain itu, PHR juga aktif dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan lingkungan.