Thursday, June 12, 2025

Gulamo dan Kelok: Eksplorasi...

Sumur Migas Non Konvensional (MNK) Gulamo dan Kelok, setelah discovery, kini berada pada...

Ungkap Misteri Tersembunyi di...

Indonesia memiliki banyak cerita lokal yang tersembunyi dan kepercayaan masyarakat yang masih tersebar...

Prabowo’s Record-Breaking School Budget...

Pada saat peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan RI),...

Penangkapan Pelaku Narkoba oleh...

Kerjasama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku berhasil menorehkan...
HomePolitikMengapa Revisi UU...

Mengapa Revisi UU ASN Dikritik?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masih berusia dua tahun, sedang dalam proses revisi. Pada bulan November tahun lalu, revisi UU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 meskipun proses pembahasannya tidak berjalan lancar. Beberapa anggota Komisi II DPR murka ketika disajikan draf revisi UU ASN oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat tertutup di Jakarta pekan lalu. Mereka mempertanyakan mengapa UU ASN perlu direvisi tanpa ada pembicaraan awal dan naskah akademik revisi UU ASN belum tersedia saat itu.

Salah satu pasal yang banyak dipertanyakan adalah terkait wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dari pusat dan daerah. Awalnya kewenangan ini dipegang oleh menteri atau kepala lembaga dan kepala daerah, namun dalam revisi ini wewenang tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Selain itu, terdapat rencana untuk melebur Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.

Rencana revisi UU ASN ini kemudian mendapat protes keras dari sejumlah legislator di DPR, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. Mereka menolak upaya sentralisasi ASN yang memberikan kewenangan dalam mengatur birokrasi di daerah kepada presiden. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima juga menyatakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat melemahkan semangat otonomi daerah jika pasal-pasal yang direvisi tidak tepat.

Sebuah opini dari konsultan politik Nurul Fatta juga mengungkapkan bahwa revisi UU ASN ini dapat menunjukkan kepentingan dari penguasa. Beliau mengusulkan agar birokrasi harus didesain sebagai kekuatan otonom yang mendistribusikan pelayanan berdasarkan kebutuhan warga, bukan loyalitas politik. Jika tidak, maka pemerintah dan elite politik seharusnya berhenti berpura-pura dan melibatkan ASN dalam politik secara transparan.

Source link

Semua Berita

Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Menurut UUD 1945

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi,...

Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam percakapan politik terkait dengan masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Untuk memahami secara lebih mendalam tentang pemakzulan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui definisi dan siapa yang dapat...

Proses dan Alur Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945

Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang bisa dianggap enteng, terutama saat krisis politik sedang terjadi. Proses pemakzulan ini diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden atau wakil...

Kategori Berita