Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomePolitikRevisi UU ASN:...

Revisi UU ASN: Dampak Aroma Politik yang Mencuat

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), meskipun baru berusia dua tahun, kembali direncanakan untuk direvisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Anggota Badan Keahlian DPR (BKD) mengadakan rapat tertutup sekitar dua pekan lalu dan menyodorkan draf RUU ASN kepada Komisi II DPR. Namun, pasal-pasal dalam draf RUU itu diprotes keras oleh anggota Komisi II, termasuk Wakil Ketua Komisi II Aria Bima dan sejumlah politikus Golkar.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah terkait wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemecatan pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat dan daerah. Sebelumnya, kewenangan ini dipegang oleh menteri atau kepala lembaga serta kepala daerah, namun dalam draf revisi UU ASN, pemerintah pusat dapat mengambil alih wewenang tersebut.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, mengkritik revisi UU ASN terkait pengangkatan pejabat pratama yang dianggap melanggar semangat otonomi daerah. Dia menilai bahwa manajemen ASN seharusnya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah dalam skema otonomi.

Herman juga menyoroti bahwa pemindahan kewenangan bertujuan mencegah politisasi ASN setiap kali ada pemilu tidaklah logis, karena tidak ada jaminan bahwa pemerintah pusat dapat menjaga ASN tetap bersih dari pengaruh politik. Menurutnya, manajemen ASN yang dikendalikan pemerintah pusat akan rentan dipolitisasi dan dapat digunakan sebagai alat politik bagi presiden petahana.

Selain itu, Herman juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan memberikan tugas tambahan kepada KASN untuk melindungi ASN dari politisasi. Dosen ilmu politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan, menambahkan bahwa manajemen ASN di daerah terkait dengan kultur kerja yang seringkali mengutamakan kepuasan kepala daerah daripada melayani publik.

Meskipun demikian, Bakir tidak setuju jika manajemen ASN di daerah ditarik ke kewenangan pemerintah pusat, karena pengelolaan ASN merupakan bagian dari amanat reformasi terkait otonomi daerah. Menurutnya, penting untuk memaksimalkan kinerja ASN agar dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita