Thursday, June 12, 2025

Gulamo dan Kelok: Eksplorasi...

Sumur Migas Non Konvensional (MNK) Gulamo dan Kelok, setelah discovery, kini berada pada...

Ungkap Misteri Tersembunyi di...

Indonesia memiliki banyak cerita lokal yang tersembunyi dan kepercayaan masyarakat yang masih tersebar...

Prabowo’s Record-Breaking School Budget...

Pada saat peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan RI),...

Penangkapan Pelaku Narkoba oleh...

Kerjasama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku berhasil menorehkan...
HomePolitikRevisi UU ASN:...

Revisi UU ASN: Dampak Aroma Politik yang Mencuat

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), meskipun baru berusia dua tahun, kembali direncanakan untuk direvisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Anggota Badan Keahlian DPR (BKD) mengadakan rapat tertutup sekitar dua pekan lalu dan menyodorkan draf RUU ASN kepada Komisi II DPR. Namun, pasal-pasal dalam draf RUU itu diprotes keras oleh anggota Komisi II, termasuk Wakil Ketua Komisi II Aria Bima dan sejumlah politikus Golkar.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah terkait wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemecatan pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat dan daerah. Sebelumnya, kewenangan ini dipegang oleh menteri atau kepala lembaga serta kepala daerah, namun dalam draf revisi UU ASN, pemerintah pusat dapat mengambil alih wewenang tersebut.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, mengkritik revisi UU ASN terkait pengangkatan pejabat pratama yang dianggap melanggar semangat otonomi daerah. Dia menilai bahwa manajemen ASN seharusnya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah dalam skema otonomi.

Herman juga menyoroti bahwa pemindahan kewenangan bertujuan mencegah politisasi ASN setiap kali ada pemilu tidaklah logis, karena tidak ada jaminan bahwa pemerintah pusat dapat menjaga ASN tetap bersih dari pengaruh politik. Menurutnya, manajemen ASN yang dikendalikan pemerintah pusat akan rentan dipolitisasi dan dapat digunakan sebagai alat politik bagi presiden petahana.

Selain itu, Herman juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan memberikan tugas tambahan kepada KASN untuk melindungi ASN dari politisasi. Dosen ilmu politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan, menambahkan bahwa manajemen ASN di daerah terkait dengan kultur kerja yang seringkali mengutamakan kepuasan kepala daerah daripada melayani publik.

Meskipun demikian, Bakir tidak setuju jika manajemen ASN di daerah ditarik ke kewenangan pemerintah pusat, karena pengelolaan ASN merupakan bagian dari amanat reformasi terkait otonomi daerah. Menurutnya, penting untuk memaksimalkan kinerja ASN agar dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Source link

Semua Berita

Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Menurut UUD 1945

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi,...

Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam percakapan politik terkait dengan masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Untuk memahami secara lebih mendalam tentang pemakzulan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui definisi dan siapa yang dapat...

Proses dan Alur Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945

Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang bisa dianggap enteng, terutama saat krisis politik sedang terjadi. Proses pemakzulan ini diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden atau wakil...

Kategori Berita