Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diingatkan untuk selalu membawa surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku karena SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Untuk perpanjangan SIM, warga Jakarta dapat mengunjungi salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Pada Minggu 18 Mei 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu di Jalan Raden Inten dan Jalan Panjang. Dua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis dengan syarat foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja dengan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.