Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya. Jadwal mobil SIM Keliling Jakarta hari ini sudah tersedia, seperti di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan dan Kantor Pos Lapangan Banteng bagi warga Jakarta Pusat. Bagi warga Jakarta Barat, pelayanan SIM Keliling dapat ditemukan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung. Warga Bandung bisa memperpanjang SIM mereka di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa. Untuk warga Bekasi, lokasi SIM Keliling tersedia di Burger King Harapan Indah. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.