Sunday, December 7, 2025

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp:...

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50...

Prank Hantu Ome TV...

Azia Riza memperlihatkan keahliannya dalam melakukan prank hantu yang berhasil membuat satu ruangan...

VinFast Dorong Generasi Muda...

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early...

Harga Cabai Merah Rp100...

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per...
HomeOtomotifCara dan Biaya...

Cara dan Biaya Perpanjang SIM Online 2025: Praktis Tanpa Antre

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang lebih praktis dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Anda tidak perlu antre di Satpas lagi, karena dapat mengurus perpanjangan SIM dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel. Layanan perpanjangan SIM online menawarkan kemudahan seperti hemat waktu, proses yang praktis tanpa harus ke Satpas, transparan dalam biaya sesuai dengan peraturan resmi, dan bebas dari calo. Perpanjangan online hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor), jadi pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa untuk bisa memperpanjang melalui layanan online. Untuk memulai proses perpanjangan SIM online, siapkan dokumen seperti E-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang akan diperpanjang, pas foto dengan latar belakang biru, tanda tangan di atas kertas putih, surat keterangan sehat dari situs erikkes.id, dan hasil tes psikologi dari situs app.eppsi.id. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format digital jelas dan tidak buram agar pengajuan tidak ditolak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. Selain itu, tes kesehatan dan tes psikologi juga membutuhkan biaya tertentu, serta ongkos kirim jika memilih pengiriman SIM. Ikuti langkah-langkah perpanjang SIM online dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, mulai dari download aplikasi hingga pembayaran biaya perpanjangan. SIM baru Anda akan dikirim dalam 3-7 hari kerja atau bisa diambil di Satpas terdekat setelah proses perpanjangan selesai.

Source link

Semua Berita

VinFast Dorong Generasi Muda Mengejar Passion dengan All Out

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early New Year 7urn Up di The Langham Jakarta untuk mengapresiasi tujuh figure inspiratif pada 5 Desember 2025. Acara tersebut merupakan upaya VinFast untuk menjadi sumber inspirasi...

Wuling Raih Gelar Product Strategy & Local Growth di Anugerah PRMN 2025

Wuling Motors kembali menunjukkan kontribusinya dalam industri otomotif nasional melalui penghargaan Product Strategy and Local Growth, Model Portfolio & Local Production Expansion dalam Anugerah Pikiran Rakyat Media Network 2025. Acara yang diadakan oleh Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di...

SUV Jetour T2 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 568 Juta

Jetour T2, yang merupakan SUV berpenggerak empat roda (4WD) dengan label "Rugged Adventure SUV," telah resmi hadir di pasar Indonesia dengan harga Rp 568.000.000. Kendaraan ini dirancang untuk menggabungkan kualitas global, desain yang penuh karakter, dan performa tangguh untuk...

Kategori Berita