Industri televisi di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar di tengah era media multiplatform. Kemunculan media berbasis digital telah mengubah secara mendasar lanskap media dan model bisnis penyiaran. Ini tidak hanya berdampak pada pola konsumsi masyarakat, tetapi juga memengaruhi pendapatan iklan yang merupakan sumber finansial utama bagi lembaga penyiaran konvensional. Untuk menjaga keberlanjutan industri televisi, diperlukan perhatian serius dari pemerintah, regulator, pelaku industri, dan masyarakat luas.
Perkembangan teknologi digital telah memunculkan berbagai platform media baru seperti YouTube, Netflix, TikTok, dan platform Over-The-Top (OTT) lainnya. Platform-platform ini kini menjadi sumber utama konsumsi konten masyarakat, mengubah preferensi audiens menjadi konten on demand, interaktif, dan dapat diakses kapan saja melalui perangkat pribadi. Model bisnis penyiaran tradisional yang bergantung pada iklan dan siaran terjadwal mengalami tekanan hebat dalam menghadapi perubahan tersebut.
Salah satu dampak nyata dari disrupsi digital adalah peralihan belanja iklan dari televisi ke multiplatform. Para pengiklan lebih tertarik pada platform yang menawarkan segmentasi audiens presisi, pengukuran performa transparan, dan jangkauan global seperti Google dan Meta (Facebook, Instagram). Hal ini menyebabkan penurunan signifikan dalam pendapatan industri televisi nasional dan menciptakan ketimpangan yang mengancam keberlanjutan lembaga penyiaran Indonesia.
Masalah utama dalam persaingan industri penyiaran adalah ketidaksetaraan regulasi antara media konvensional dan multiplatform. Lembaga penyiaran diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan turunannya, sementara multiplatform tidak dikenai regulasi serupa. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak adil dan membahayakan keberlanjutan industri penyiaran. Langkah jangka pendek yang mendesak adalah menunda penerapan regulasi yang merugikan industri agar dapat memberikan ruang nafas bagi penyiaran.
Untuk menjamin keberlanjutan industri penyiaran nasional, pemerintah perlu memberikan dukungan berupa insentif pajak, hibah dana, dan alokasi belanja negara melalui lembaga penyiaran. Selain itu, revisi Undang-Undang Penyiaran yang relevan dengan era multiplatform perlu segera dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara media konvensional dan multiplatform serta melindungi masyarakat dari konten negatif. Dengan intervensi kebijakan yang tepat, televisi Indonesia dapat diselamatkan dari tekanan era media multiplatform.