Pajak kendaraan mobil di Indonesia diketahui sebagai salah satu yang tertinggi di dunia, menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Meskipun tidak semua mobil dianggap sebagai barang mewah, namun pajak mobil di Indonesia masih termasuk tinggi. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, memberikan contoh bahwa sebuah mobil yang harganya Rp100 juta saat keluar dari pabrikan bisa mencapai harga Rp150 juta ketika dijual ke konsumen akhir, dengan Rp50 juta di antaranya merupakan pajak. Dalam diskusi bertajuk “Menakar Efektivitas Insentif Otomotif”, Kukuh juga menyebut bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan pajak mobil tertinggi setelah Singapura. Ia bahkan membandingkan pajak mobil di Indonesia dengan Malaysia, di mana harganya jauh lebih tinggi. Kukuh juga menyatakan bahwa mobil dengan harga Rp300 juta hingga Rp400 juta tidak lagi dianggap sebagai barang mewah, namun pajak yang dikenakan harus dievaluasi agar lebih rasional. Gaikindo memperkirakan penjualan mobil di Indonesia tahun ini akan mencapai 850.000 unit, namun turun dibanding tahun sebelumnya. Dengan banyaknya komponen pajak mobil di Indonesia, ada harapan bahwa kebijakan keringanan pajak dari pemerintah dapat memberikan dorongan bagi industri otomotif. Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait struktur pajak mobil, seperti PPnBM, PPN, dan BBnKB agar lebih sesuai dengan keadaan pasar otomotif saat ini.