Peredaran gelap narkotika kembali terungkap di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ketika seorang pria berinisial EY (33) diamankan oleh tim Satreskoba Polres Inhil karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di rumah tersangka di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu pada Minggu (18/5). Kapolres AKBP Farouk Oktora mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satreskoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan EY sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Penggeledahan badan dilakukan dan petugas berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu. EY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan mengaku membeli untuk diedarkan kepada pemesan. Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari pelaku.