Anumerta merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdiannya kepada negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebelum wafat. Istilah ini kerap muncul di lingkup profesi PNS maupun prajurit TNI terutama dalam konteks pemberian penghargaan setelah seseorang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Menurut Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 18 Tahun 2012, anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Penerima anumerta dipilih secara selektif berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya mereka yang gugur saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima penghargaan ini. Meskipun merupakan penghargaan diberikan kepada PNS yang telah meninggal dunia, anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan sebagai simbol kehormatan dan kebanggaan serta bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian luar biasa dari individu yang telah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara. Masih banyak poin menarik lainnya seputar anumerta, termasuk contoh penerima anumerta yang layak mendapatkan penghargaan ini.