Wednesday, December 10, 2025

Dr Adrian Hidayat Kapus...

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan...

Minuman Herbal Indonesia dalam...

NOD. Smart Capsule Machine, sebagai bagian dari ekosistem JumpStart Indonesia, berhasil membawa cita...

Tim Kuasa Hukum PT...

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk...

Lee Min Ho &...

Lee Min Ho dan Moon Ga Young sedang dalam pembicaraan untuk membintangi drama...
HomeBeritaUngkap Pemilik Situs...

Ungkap Pemilik Situs Judol: Langkah Terbaru Menghindari Blokir Kominfo

Pada sidang kasus dugaan ‘penjagaan’ situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, saksi dari jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa salah satu Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Adhi Kismanto, memiliki tugas untuk mengumpulkan sejumlah situs judol agar tidak diblokir. Adhi Kismanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, dilaporkan oleh saksi polisi bernama Reinharth Yosep Rubin sebagai tenaga ahli yang mencari sebanyak mungkin web judi untuk kemudian dilakukan pemblokiran.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah situs judol, Adhi Kismanto melaporkannya kepada tersangka lain dalam kasus penjagaan situs judol. Tujuannya adalah agar situs yang dikumpulkan Adhi tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Selama sidang, terungkap bahwa tarif penjagaan situs judol dilakukan dengan menyetor sejumlah uang kepada pihak yang berhasil menyetorkan situs tersebut agar tidak diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pihak, termasuk tak lulusnya Adhi Kismanto dalam seleksi sehingga dipekerjakan sebagai tenaga ahli meski tidak memiliki status sarjana.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa melanggar undang-undang terkait dengan praktik penjagaan situs judol yang melibatkan pembayaran uang tertentu kepada pihak tertentu agar situs tersebut tidak diblokir. Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, terungkap pula modus operandi para terdakwa dalam melakukan praktik penjagaan situs judol agar tidak diblokir, yang melibatkan tarif tertentu per situs dan pembagian uang kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam pembayaran sejumlah uang kepada pihak lain yang mengetahui praktik jahat yang dilakukan. Keseluruhan kasus ini memberikan gambaran tentang praktik ilegal di dunia judi online yang melibatkan oknum-oknum tertentu dan memberikan pandangan yang lebih dalam tentang masalah hukum terkait dengan keamanan dan regulasi situs judi online di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit: Ajakan Menjaga Kebersihan Lingkungan demi Cegah DBD

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus. Untuk mencegah penularan penyakit DBD, penting bagi kita untuk membersihkan lingkungan sekitar rumah kita. Dengan curah hujan yang...

Tim Kuasa Hukum PT ABM Laporkan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk mengadukan penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pemalsuan surat negara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam sebuah audiensi di Gedung Kementerian...

Tanggapan Bupati Kampar Ahmadyuzar terkait Peningkatan Jalan

Proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar mengalami hambatan setelah beberapa warga setempat melakukan aksi penolakan terhadap proyek tersebut. Masalah utamanya diyakini terkait dengan masalah ganti rugi lahan yang belum mencapai kesepakatan. Bupati Kampar, Ahmad...

Kategori Berita