Wednesday, June 25, 2025

Sambut Tahun Baru Hijriyah...

Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, umat Islam di seluruh dunia menyambut pergantian...

Tips Hemat Belanja: Intip...

Pada 25 Juni 2025, Shopee meluncurkan kampanye terbarunya "Lebih Hemat Lebih Cepat" yang...

Audiensi Bupati Bengkalis Terima...

Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Wakil Bupati Bagus Santoso menerima kunjungan Direktur Pascasarjana...

Hadir di Jakarta Fair...

Wuling Motors (Wuling) berpartisipasi dalam Jakarta Fair Kemayoran 2025 atau Pekan Raya Jakarta...
HomePolitikMFA ASN: Panduan...

MFA ASN: Panduan Aktivasi Melalui Situs Digital BKN

Ketika berbicara tentang keamanan data digital, instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan perhatian khusus. Risiko peretasan dan aksi phishing semakin meningkat, oleh karena itu perlindungan data digital menjadi hal utama. Pada bulan April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan sistem terbaru dengan fokus pada keamanan data kepegawaian. Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah Multi-Factor Authentication (MFA), yang bertujuan melindungi data ASN. Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, menekankan pentingnya data sebagai aset strategis dalam era digital untuk mendukung inovasi dan efisiensi.

MFA (Multi-Factor Authentication) merupakan metode keamanan digital yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu tahap verifikasi saat mengakses sistem BKN. Fitur ini memberikan perlindungan ekstra terhadap data penting ASN, dengan meminta pengguna untuk melakukan verifikasi tambahan seperti menggunakan kode OTP. Langkah-langkah untuk mengaktifkan MFA termasuk mengunjungi situs resmi BKN, memasukkan username dan kata sandi, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang ditunjukkan. Seluruh PNS dan PPPK wajib mengaktifkan fitur MFA sebelum tanggal 13 April 2025.

Dengan adanya MFA, data kepegawaian ASN akan lebih terlindungi dari risiko kebocoran akibat peretasan atau serangan phishing. Pengguna juga diingatkan bahwa setelah tanggal yang ditentukan, akses ke data dan layanan kepegawaian hanya akan dapat dilakukan melalui portal ASN Digital. Pengguna yang belum mengaktifkan MFA tidak akan bisa mengakses data tersebut. Inilah upaya BKN untuk meningkatkan keamanan data digital dan melindungi informasi sensitif ASN dari ancaman yang ada.

Source link

Semua Berita

Empat Pulau Sengketa yang Diaku Aceh: Daftar Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah...

Peran dan Sejarah Paspampres: Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian integral dari kegiatan kenegaraan dan kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara serta tamu negara setingkat...

Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden dan Wapres

Paspampres: Tugas dan Fungsi dalam Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Mereka bukan hanya bertugas dalam pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan. Setelah...

Kategori Berita