Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang warga di Salo. Pelaku pencurian, YN (29), berhasil ditangkap dan sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dikembalikan. Kejadian ini berawal saat korban pulang ke rumahnya dan menemukan sepeda motornya raib. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan informasi keberadaan pelaku di Desa Ridan, Kecamatan Bangkinang. Setelah melakukan penangkapan, sepeda motor curian ditemukan dan pelaku YN dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Tindakan ini mencerminkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Kampar. Pengembalian sepeda motor korban menunjukkan kepedulian pihak kepolisian terhadap masyarakat. Aksi ini sejalan dengan motto “Melindungi Tuah Menjaga Marwah, Kampar Bumi Serambi Mekkah, Bekerja Dengan Hati Nurani”. Kesuksesan ini juga menggarisbawahi pentingnya kecepatan dan ketelitian dalam penanganan kasus kriminal.