Kasus tanah kas Desa Kijang Jaya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau saat ini sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Menurut Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, kasus tersebut sedang dalam proses hukum di Kejari Kampar. Menyikapi hal tersebut, ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan pentingnya menunggu hasil proses hukum apakah Kades terbukti bersalah atau tidak dalam pengelolaan aset Desa.
Kasus yang terjadi di Desa Kijang Jaya menunjukkan pentingnya pemahaman Kades tentang aset Desa, khususnya tanah kas Desa dan tanah fasum Desa. Nurmansyah menekankan bahwa Kades harus memahami betul tentang aset Desa, terutama dalam menjaga tanah kas Desa agar tidak dijual untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Ia juga menyarankan agar tanah kas Desa dan tanah fasum tidak diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk kepemilikan perorangan atau kelompok.
Seluruh Kades di Kecamatan Tapung Hilir juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset Desa guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Tindakan pencegahan menjadi kunci dalam menjaga keabsahan dan keberlanjutan pengelolaan aset Desa. Semoga dengan kesadaran dan kehati-hatian yang lebih, masalah terkait aset Desa dapat diminimalisir dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.