Setelah lebih dari dua bulan menunggu keadilan, keluarga korban akhirnya bisa sedikit lega. Nasriman alias Buyung, pelaku penabrakan terhadap dua orang bidan Maisona Kamar dan Fira, ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa, 3 Juni 2025. Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan kabar penahanan ini saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 Maret 2025 di Jalan Lintas Sudirman, Air Molek, yang menyebabkan kedua korban mengalami luka berat hingga cacat fisik.
Kecelakaan tragis terjadi saat Maisona Kamar, istri dari Ramlan, sedang membeli takjil setelah pulang bekerja. Mobil Toyota Rush BM 1840 BK yang dikendarai Nasriman menabraknya dari belakang saat ia hendak mengenakan helm. Tubuh Maisona terseret bersama sepeda motornya beberapa meter akibat tabrakan itu. Ia kemudian dilarikan ke klinik dan dirujuk ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Maisona mengalami luka serius, termasuk dua luka terbuka yang memerlukan jahitan, bengkak pada kening, memar di dada dan pinggang, serta tulang ekor yang retak. Fira, bidan desa di Pasir Keranji, juga mengalami patah tulang rusuk akibat kecelakaan tersebut. Ironisnya, suami Maisona dilaporkan oleh pelaku atas tuduhan pemerasan dan pengancaman setelah peristiwa tersebut.
Ketua Tim Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Inhu dalam menahan pelaku. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Penahanan pelaku dianggap sebagai langkah awal menuju keadilan bagi para korban yang telah mengalami dampak yang serius akibat kecelakaan tersebut.