Selamat berita dari Nusaperdana.com, dimana pelarian Nurul Hatihin alias Nurul, seorang DPO kasus narkoba jenis sabu, telah berakhir setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkapnya di sebuah kamar hotel di Kabupaten Kampar. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pelaku bernama Usman.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan Nurul terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Alta, Jalan Raya Pekanbaru/Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. AIPTU Misran, SH, Kasi Humas Polres Inhu, menjelaskan bahwa penangkapan Nurul merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan Usman.
Tim Sat Resnarkoba Polres Inhu, dipimpin oleh Kanit I IPDA Iksan Lutfi, S.E., melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa Nurul berada di wilayah Kampar. Dalam waktu singkat, tim berhasil menemukan dan menangkap Nurul di hotel tempat ia menginap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai berhasil disita dari lokasi penangkapan.
Nurul mengakui bahwa sabu yang disita dari Usman adalah miliknya. Saat ini, Nurul telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan tertangkapnya Nurul, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan bersedia bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba. Ayo, lawan narkoba demi masa depan yang lebih baik!