Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus pemerasan yang berasal dari hubungan asmara online dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB. Kasus ini melibatkan ARS (24), seorang warga Desa Lahai Kemuning, Kec. Batang Cenaku, Kab. Inhu yang melakukan praktik love scamming. Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan muda, D (22), warga Kec. Batang Cenaku, melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama beberapa bulan.
D menjalin hubungan dengan pelaku melalui Facebook sejak tahun 2023. Meskipun tidak pernah bertemu langsung, hubungan mereka berakhir pada Desember 2024. Pelaku kemudian mengaku kehilangan handphone yang berisi foto-foto pribadi D dan meminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta. Pelaku terus melakukan pemerasan dengan berbagai modus hingga D mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Polres Inhu berhasil menangkap pelaku setelah melakukan operasi undercover berdasarkan laporan resmi dari korban. Saat pelaku datang untuk menerima uang tebusan, tim berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari pelaku, disita barang bukti berupa handphone dan uang tunai serta terungkap bahwa akun palsu dan nomor rekening tujuan adalah kepunyaan pelaku.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan siber yang berbasis hubungan asmara di era digital. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun yang hanya dikenal secara online. Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam kasus ini.