Penyanyi Tantri KOTAK baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak rekan penyanyi di Indonesia merasa takut untuk tampil di atas panggung setelah Agnez Mo menghadapi gugatan atas pelanggaran hak cipta. Hal ini menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem royalti yang belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaku industri musik. Namun, dalam sebuah pertemuan di Kompleks Parlemen, Tantri merasa lega setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan oleh penyanyi itu sendiri.
Tantri menyatakan perasaannya sebagai perwakilan dari para penyanyi yang merasa cemas akan membawa lagu di pertunjukan musik. Dia mengungkapkan rasa syukurnya setelah penjelasan dari DJKI bahwa penyelenggara acara yang seharusnya membayar royalti melalui LMK, yang kemudian akan mendistribusikannya kepada pencipta lagu. Hal ini memberikan kedamaian bagi para penyanyi yang khawatir terlibat dalam masalah hak cipta.
Kesimpulannya, kejelasan mengenai kewajiban pembayaran royalti ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi para musisi di Indonesia. Ini juga memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya pemahaman yang benar terkait hak cipta dan aturan dalam industri musik. Dengan demikian, diharapkan para penyanyi di Indonesia dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam berkarya tanpa harus takut terlibat dalam masalah hukum terkait hak cipta.