Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka berinisial KH di sebuah cafe Tomyam di Bangkinang Kota, yang diduga melakukan penggelapan mobil dengan modus jual beli, menyebabkan kerugian sebesar Rp 340 juta. Tindakan tersebut dilaporkan oleh Sopiar (52) warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas segera menangkap tersangka di sebuah cafe di Bangkinang pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J.
Peristiwa dimulai pada Senin, 28 Agustus 2023, dimana korban membeli mobil Toyota Velfire dari tersangka KH seharga Rp 340 juta dengan cara tukar tambah dengan mobil Honda Accord milik korban. Transaksi tersebut terjadi di Desa Bukit Ranah, Desa Airtiris Kecamatan Kampar. “Korban menambah uang sebesar Rp 210 juta untuk pelunasan, namun hingga kini korban belum menerima surat kepemilikan mobil,” jelas Kasat. Korban nantinya berencana untuk membayar pajak dan mendesak tersangka KH untuk menyerahkan surat kendaraan tersebut. Namun, tersangka terus mengelak dan memberikan alasan bahwa surat tersebut berada di Bangkinang, sehingga menimbulkan kecurigaan pada korban.
Pada Kamis (7/3/2024), korban mengetahui bahwa mobil yang dibelinya sebenarnya milik orang lain. Hal ini membuat korban merasa ditipu oleh tersangka, yang kemudian membuat laporan ke Mapolres Kampar. Dengan adanya laporan tersebut, tim penyelidik melakukan tindakan pencegahan dan menemukan keberadaan tersangka di sebuah cafe di Jalan Letnan Boyak Kecamatan Bangkinang. Tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan konfrontasi terkait keterangan tersangka dan para saksi, sebagaimana diungkapkan oleh Kasat.