Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPemkab Bengkalis Siapkan...

Pemkab Bengkalis Siapkan Skema Penyebrangan Roro demi Stabilitas Pasokan Pangan

Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 tingkat Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Ketahanan Pangan telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pangan, khususnya sayuran, melalui jalur penyeberangan Roro. Dipimpin oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Susy Hartati, rapat dihadiri oleh perwakilan berbagai OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bappeda, serta vendor dan distributor pangan.

Hasil dari rapat tersebut menunjukkan bahwa kendaraan pengangkut bahan pangan akan diberikan prioritas dalam jadwal penyebrangan Roro di pelabuhan Sei Selari dan Air Putih, terutama untuk sayuran yang secara khusus dianggap penting selama pelaksanaan MTQ. Ditunjuknya lima armada kapal Roro, dimana tiga diantaranya khusus untuk penyebrangan reguler dan dua armada lainnya untuk pejalan kaki, akan mendukung operasional distribusi pangan.

Untuk menjaga kelancaran proses distribusi, kendaraan angkutan pangan diwajibkan untuk mengikuti aturan tonase maksimal dan dilarang melakukan modifikasi yang berpotensi melanggar aturan. Dinas Ketahanan Pangan juga akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat melalui berbagai media untuk memastikan pemahaman akan pentingnya kelancaran distribusi pangan.

Dengan adanya rencana pemasangan spanduk identifikasi pada armada pengangkut sayur, penyusunan barcode kendaraan, serta pengaktifan grup komunikasi digital, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi tonggak awal terbentuknya sistem distribusi pangan yang adaptif, efisien, dan berkeadilan, terutama dalam menghadapi event besar seperti MTQ Provinsi Riau.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita