Suasana dini hari di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berubah menjadi heboh ketika Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga muda bernama Putri Angraini alias Puput (22) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang diterima, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan setelah menerima laporan tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam dua kotak rokok beserta alat hisap dan penunjang transaksi lainnya. Putri Angraini mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan tes urine menunjukkan hasil positif amphetamine atau sabu-sabu.
Kini, Putri Angraini ditahan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pihak terlibat lainnya. Polres Inhu memperlihatkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba untuk masa depan yang lebih baik.