Friday, February 13, 2026

Kafe My Love di...

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian...

Dongkrak Pariwisata Sulteng: Rute...

Pada Rabu, 11 Februari 2026, rute charter penerbangan Palu - Guangzhou resmi dibuka,...

Daftar Pemain Indonesia di...

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi tantangan berat di Piala Asia U-17 2026 setelah...

Prestasi Teknologi Chery Super...

Chery TIGGO 8 CSH adalah model pertama yang dilengkapi dengan teknologi Chery Super...
HomeBeritaPutusan MK: Pisahkan...

Putusan MK: Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah menurut Komnas HAM

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal untuk Mewujudkan Pemilu yang Ramah HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memandang bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal sebagai langkah penting dalam mendukung pemilu yang lebih mengutamakan hak asasi manusia. Menurut Komnas HAM, keputusan ini akan memberikan pengalaman baru yang lebih baik bagi petugas pemilu serta mencegah pengulangan insiden buruk dari pemilu sebelumnya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengapresiasi putusan MK yang dikeluarkan melalui Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah progresif untuk menciptakan pemilu yang lebih ramah HAM. Dalam penjelasannya, Anis menyebutkan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal akan membantu dalam membagi beban kerja para petugas pemilu, terutama dalam tahap pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini diharapkan dapat membuat pekerjaan para petugas lebih terorganisir dan terukur.

Komnas HAM merujuk pada pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 dengan metode lima kotak, yang menghasilkan tingginya tingkat kecelakaan kerja petugas TPS. Menurut lembaga tersebut, beban kerja yang terlalu berat dan waktu istirahat yang terbatas menjadi faktor penyebab terjadinya insiden. Oleh karena itu, pemisahan pemilu nasional dan lokal diharapkan dapat mengurangi beban kerja, memperpendek waktu kerja, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi petugas pemilu.

Selain manfaat bagi petugas pemilu, desain pemilu nasional dan lokal juga dianggap memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang lebih baik. Dengan fokus pada isu-isu pusat dan kedaerahan saat pemilu, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih rasional dan terinformasi. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam membangun pemilu yang lebih demokratis dan tidak terpengaruh oleh sentimen SARA atau hoaks.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Keputusan ini didasari oleh penyorotan terhadap kondisi buruk yang terjadi pada Pemilu 2019 dan adanya isu tenggelamnya pembangunan daerah di tengah isu nasional. Dengan adanya pemisahan tersebut, diharapkan fokus pada pembangunan daerah tetap terjaga dan dompetenggelam dalam isu nasional.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love di Tapung: Kontroversi Layanan dan Produk

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. Selain masalah perizinan, kafe ini juga dituduh menyediakan perempuan penghibur dan menjual minuman keras. Informasi yang beredar...

Penahanan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun: Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah menahan dua orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) yang kini bekerja sebagai staf...

Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes: Jaringan Listrik Desa Sialang Panjang

Rencana penambahan jaringan listrik oleh PT PLN (Persero) di Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, telah memastikan realisasi proyek...

Kategori Berita