Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaSelebgram WNI Ditahan...

Selebgram WNI Ditahan di Myanmar: Pemerintah Harus Bertindak Sekarang

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah konflik. Hal ini bersamaan dengan laporan tentang penahanan selebgram atau konten kreator asal Indonesia oleh junta militer Myanmar. Informasi ini diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri pada Senin, 30 Juni 2025. Selebgram WNI itu juga dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak di Myanmar.

Puan menegaskan bahwa semua warga negara yang berada di daerah konflik harus dilindungi dan dievakuasi oleh negara. DPR telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil tindakan konkrit untuk melacak dan menyelamatkan WNI yang terkena dampak. Dia juga menyatakan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang berada di luar negeri dalam situasi berbahaya.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita