Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, angkat bicara terkait dua anggota Dewan yang tersandung kasus korupsi dan asusila. Menurut Ahmad Taridi, persoalan tersebut harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, hal ini membuat citra DPRD Kampar semakin terpuruk di mata masyarakat karena hingga kini belum ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk ketiga anggota tersebut.
Irwan Saputra dari PAN diduga terlibat dalam kasus dana KUR di KCP BNI Bangkinang, sementara Firdaus dari Partai NasDem dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kampar karena dugaan pelanggaran etik berat, terkait tindakan asusila yang menyebabkan seorang gadis hamil. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Riau sedang mengusut kasus korupsi terkait penerbitan surat tanah di area hutan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas di Desa Kota Garo, yang melibatkan anggota DPRD Kampar dari Nasdem, Ilyas Sayang. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2004 hingga 2022.

