Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaKronologi Kasus Narkoba:...

Kronologi Kasus Narkoba: Suami Kabur, Istri dan Rekan Keciduk Polisi

Peredaran narkotika kembali mengganggu ketenangan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang wanita muda bersama rekannya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, dan dalam kejadian yang mengejutkan, seorang buronan kasus narkotika juga berhasil ditangkap. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku terjadi pada Rabu malam, 9 Juli 2025. Mereka ditangkap di sebuah kebun sawit di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.

Rahayu alias Ayu (23) dan Nuryadi alias Nur (50), warga Desa Bandar Padang dan asal Jepara, Jawa Tengah merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, uang tunai, dan alat isap sabu. Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto membentuk tim gabungan untuk menyelidiki informasi masyarakat terkait transaksi narkoba. Saat penggerebekan, Ayu dan Nuryadi berhasil diamankan bersama barang bukti yang cukup signifikan.

Selain kedua pelaku ini, petugas juga menemukan seorang pria lain di lokasi, yakni Wira Andika alias Wira, yang merupakan buronan (DPO) dalam kasus serupa sejak Maret 2025. Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai, baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone. Keempatnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini.

Ketegangan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak masa depan individu, tetapi juga lingkungan sekitarnya. Kepolisian Inhu terus berusaha memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dibutuhkan. Melalui kerja keras aparat dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba bisa ditekan, sehingga kehidupan masyarakat Inhu dapat lebih aman dan tenteram.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita