Thursday, January 15, 2026

Pipa Gas PT TGI...

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun...

Pamer Cincin Kawin Rully...

Rully Anggi Akbar dengan tegas membantah rumor yang menyebut bahwa dia dan istrinya,...

Lima Orang Dilaporkan ke...

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang...

Makanan Rawan Mikroplastik yang...

Mikroplastik, sebagian besar dikenal hadir dalam makanan laut, namun penelitian menunjukkan bahwa mereka...
HomeBeritaPoin Penting RUU...

Poin Penting RUU KUHAP: Perlindungan Hak Tersangka

Pada Senin, 14 Juli 2025, DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah dua hari pembahasan. Selanjutnya, pembahasan RUU KUHAP masuk tahap perumusan dan sinkronisasi hasil Panja oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dari Komisi III DPR RI dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan beberapa aturan progresif atau poin penting dalam RUU KUHAP.
Pertama, Kewenangan Polri tidak bertambah menurut Pasal 7 ayat 5 yang menegaskan bahwa kewenangan Polri tidak akan ditambah dalam KUHAP baru, namun justru akan berkurang. Polri akan tetap menjadi penyidik utama, namun tidak mendapatkan kewenangan tambahan yang mutlak.
Selain itu, RUU KUHAP memungkinkan masyarakat untuk melaporkan penyidik apabila laporan tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan Pasal 23 ayat 7. Penangkapan tetap 1×24 jam berdasarkan Pasal 90, kecuali diatur lain dalam undang-undang khusus.
Selain itu, hak perlindungan tersangka diatur dalam Pasal 134 dengan menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. RUU KUHAP juga akan mengatur lebih banyak syarat penahanan untuk mencegah kesalahan penahanan seseorang. Larangan Mahkamah Agung untuk memperberat vonis dihapus dari RUU KUHAP. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat memvonis terdakwa lebih berat atau lebih ringan daripada putusan pengadilan sebelumnya.

Source link

Semua Berita

Pipa Gas PT TGI Meledak di Desa Batu Ampar: Polres Inhil Lakukan Pengamanan

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.35 WIB. Kejadian dimulai sekitar pukul 16.00 WIB ketika suara ledakan terdengar...

Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar Terkait Serobot Lahan Sawit

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang dilaporkan ke Polres Kampar oleh Ronny Granto Saing atas dugaan menguasai kebun sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, dengan menggunakan dokumen yang...

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Kategori Berita