Wednesday, February 11, 2026

Dugaan Mafia Tanah Dibahas...

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memanggil Daulat Panjaitan sebagai saksi...

Panduan Pengajuan PBI Nonaktif...

Publik di Indonesia sedang dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS PBI yang mendadak nonaktif....

Mobilitas Urban Terbaik: Bestcar...

Mitsubishi Motors merayakan perjalanan panjangnya di Indonesia dengan merilis varian edisi terbatas 55th...

Polda Metro Jaya: Razia...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat...
HomeKriminalVonis Tom Lembong:...

Vonis Tom Lembong: Ahli SEO Beri Peringatan pada Publik

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah didasari oleh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Edi menekankan pentingnya untuk tidak terpengaruh oleh narasi provokatif yang mencoba menggambarkan Tom sebagai korban kriminalisasi. Menurutnya, proses hukum tersebut telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.

Edi juga menyoroti bahwa putusan majelis hakim telah mempertimbangkan semua bukti dan fakta dengan seksama. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlangsung, dan menjauhi pandangan yang menyesatkan. Edi mengingatkan agar semua pihak dapat mengawal hukum dengan sikap yang objektif dan dewasa. Peringatan ini disampaikan di tengah maraknya narasi di media sosial yang mencoba mengalihkan opini terhadap kasus tersebut.

Pada proses persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyimpulkan bahwa Tom Lembong telah melakukan kelalaian dalam mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal ini terjadi saat stok gula dalam negeri terbatas dan harga gula sangat tinggi di pasaran. Hakim anggota Alfis Setyawan menegaskan bahwa persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP yang diberikan pada PT PPI oleh Terdakwa merupakan tindakan kurang cermat.

Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan impor tersebut tidak melibatkan koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tebu serta masyarakat sebagai konsumen. Poin penting yang disampaikan adalah bahwa kebijakan impor tidak hanya harus menguntungkan pabrik gula, namun juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan petani. Putusan ini memberikan peringatan bahwa proses hukum harus diawasi dengan bijaksana, dan segala bentuk provokasi yang menyesatkan masyarakat harus dihindari.

Source link

Semua Berita

Polda Metro Jaya: Razia Ganja 2kg, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Satu tersangka berinisial A.F. berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di gerai...

PIS Pertamina: Solusi Terbaik untuk Kasus Tertentu

Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menegaskan tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pernyataan ini disampaikan Hamdan usai...

Menteri Kirim Ratusan Napi Berisiko ke Nusakambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto, telah mengambil langkah tegas untuk mengamankan lembaga pemasyarakatan di Ibu Kota Jakarta. Sebanyak 220 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan ke sejumlah lapas berkeamanan tinggi di...

Kategori Berita