Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak memainkan harga yang dapat merugikan petani dan penduduk Indonesia. Beliau menegaskan bahwa tidak akan ragu untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pernyataan tersebut didasari oleh Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pentingnya perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo bahkan telah berkonsultasi dengan berbagai lembaga hukum terkait Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak ada penafsiran ganda terkait Pasal 33 Ayat (2) yang menetapkan bahwa cabang produksi vital bagi negara dan kehidupan masyarakat harus dikuasai oleh negara.
Beliau menyatakan bahwa penggiling padi termasuk dalam cabang produksi yang penting bagi negara, dan jika tidak patuh terhadap kepentingan negara, maka akan mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Prabowo juga mengungkapkan bahwa telah menerima laporan mengenai beberapa pelaku usaha penggilingan padi yang memperoleh keuntungan mencapai Rp2 triliun setiap bulannya. Oleh karena itu, pemerintah aktif menindak para pelaku tidak baik tersebut guna mempertahankan stabilitas harga padi dari petani.
Terkait dengan masalah beras premium yang ternyata oplosan, Prabowo menyebut hal ini sebagai tindak kejahatan dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari penelitiannya, tindakan tidak jujur yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha menyebabkan kerugian mencapai Rp100 triliun setiap tahun bagi rakyat Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa tindakan curang tersebut tidak dapat diterima, karena mengkhianati bangsa dan rakyat. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan untuk mengatasi permasalahan ini.

