Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Juli 2025 dan merugikan korban hingga tujuh juta rupiah. Setelah menerima laporan dari karyawan toko, korban baru menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 telah raib dari laci etalase. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, menegaskan bahwa polisi segera bertindak setelah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan informasi dari saksi dan laporan yang diterima, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap dua pelaku, RF (15) dan FA (14), yang masih berstatus sebagai pelajar. Pasca interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa kalung perak dan liontin. Selain itu, mereka juga mengatakan telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seseorang yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian.
Dengan kecepatan dan ketepatan Tim Resmob, barang bukti tambahan berhasil diamankan dari seseorang bernama Royan. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kemampuan dan komitmen Polres Kampar dalam menangani kasus kriminal di wilayahnya.

