Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomePolitikPanduan Resmi: Cantumkan...

Panduan Resmi: Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK Sesuai Permendagri 73/2022

Mencantumkan gelar di KTP sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting untuk menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik dan religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian pribadi. Namun, masih banyak yang ragu karena belum mengetahui apakah ini diperbolehkan secara hukum. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, ini jelas memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar dalam dokumen identitas resmi mereka.

Aturan tersebut memperbolehkan pencantuman gelar akademik maupun keagamaan dalam KTP dan Kartu Keluarga, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., gelar keagamaan seperti Haji atau Hajah, dan gelar adat sesuai dengan budaya lokal. Proses untuk menambahkan gelar ini cukup mudah dan bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Meski demikian, ada batasan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yang tetap harus diikuti, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan penulisan yang mudah dibaca. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama untuk menjaga konsistensi data.

Mencantumkan gelar di KTP bisa menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta membantu identifikasi dalam dokumen resmi. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan jika gelar dicantumkan. Kesimpulannya, pencantumkan gelar di KTP sah dan legal sesuai aturan, dan bisa diurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status seseorang.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita