Iuran BPJS Tenaga Kerja untuk RT, RW, dan BPD di Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengalami tunggakan selama 7 bulan, dimulai dari bulan Januari hingga Juli 2025. Program ini telah aktif sejak bulan September 2024, dan dibiayai oleh APBD Perubahan Kampar tahun 2024. Herdian Rachmadi Juniawan, Kepala Cabang BPJS Tenagakerjaan Kampar, mengonfirmasi penunggakan ini kepada wartawan pada Senin (29/7/2025). Menurutnya, penundaan pembayaran disebabkan oleh ketiadaan anggaran di APBD Kampar tahun 2025 akibat efisiensi anggaran.
Meskipun anggaran untuk BPJS Tenaga Kerja RT, RW, dan BPD tidak termasuk dalam APBD Kampar tahun 2025, namun akan tetap dilanjutkan dengan kemungkinan penggunaan dana Desa sebagai alternatif pembayaran. Robi, Penyuluh Sosialisasi Program BPJS Tenagakerjaan Kampar, menjelaskan bahwa jumlah peserta iuran BPJS Tenaga Kerja dari RT, RW, dan BPD di Kabupaten Kampar mencapai 9.016 orang pada tahun 2024. Iuran bulanan per orang sebesar Rp 13.500 dengan dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Program jaminan BPJS Tenaga Kerja ini memberikan pengobatan gratis untuk kecelakaan kerja dan santunan sebesar 42 juta untuk ahli waris dalam kasus kematian peserta. Meskipun terjadi penundaan dalam pembayaran, koordinasi antara pihak terkait dilakukan untuk menemukan solusi dan melanjutkan program ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar.

