Dekat dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah disiapkan untuk merayakan momen bersejarah ini. Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan setiap tahun adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, yang bisa dijadikan acuan oleh lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera dilakukan tidak hanya di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga secara serentak di berbagai daerah, termasuk sekolah, kantor pemerintahan, dan lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa. Pedoman ini memberikan susunan acara Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih pagi dan sore pada 17 Agustus 2025.
Pelaksanaan upacara ini bertujuan untuk menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta mendukung penanaman nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat. Kemendikbudristek mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta dalam merayakan peringatan HUT RI ke-80 dengan berbagai kegiatan positif, termasuk mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

