Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan kebijakan yang arif dan bijak dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat pemerintah terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Dalam hal ini, Politisi Fahri Hamzah menyarankan bahwa keputusan Presiden merupakan langkah tepat untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai proses rekonsiliasi, terutama menjelang perayaan 17 Agustus 2025 yang ke-80. Dia menilai hal ini sebagai kabar baik di tengah upaya beberapa pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Fahri Hamzah juga menambahkan bahwa tindakan Presiden Prabowo adalah langkah penting dalam upaya menyatukan kembali bangsa dari potensi perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, ditegaskan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan wewenang prerogatif Presiden terkait dengan pembatalan hukuman pidana. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo ini dapat dilihat sebagai upaya konkret untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dari ancaman perpecahan.

